Assalamu'alaikum......
gimana kabar sahabat2i.....?
O iya .....
ini hasil diskusi dengan tema "Mahasiswa yang mahasiswa" yang disampaikan oleh Imam Abu Hanifah, namun sebelumnya mari kita kaji dulu mahasiswa menurut perundang2an yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012
TENTANG PENDIDIDIKAN TINGGI yang dinamakan mahasiswa pada pasal 1 ayat
15 " Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi",
yang dimaksud Pendidikan Tinggi pada pasal 1 ayat pasal 2 adalah
"jenjang pendidikan setelah pendidika menengah yang mencakup progam
diploma, progam sarjana, progam magister, progam doktor dan progam
profesi serta progam spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Pada pasal 13
(1) Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika diposisikan sebagai
insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan
potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan,
praktisi, dan/atau profesional.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan
pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan,
pengembangan, dan pengamalan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau
profesional yang berbudaya.
(3) Mahasiswa memiliki kebebasan
akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta
bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.
(4) Mahasiswa berhak mendapatkan layanan Pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya.
(5) Mahasiswa dapat menyelesaikan program Pendidikan sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing dan tidak melebihi ketentuan batas
waktu yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
(6) Mahasiswa
berkewajiban menjaga etika dan menaati norma Pendidikan Tinggi untuk
menjamin terlaksananya Tridharma dan pengembangan budaya akademik.
Tridharma yang dimaksud adalah sesuai dengan pasal 1 ayat 9 yaitu
"Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah
kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat."
Pada Pasal 14
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya
melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari
proses Pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi
kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lain mengenai kegiatan kokurikuler
dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
statuta Perguruan Tinggi.
Untuk STATUTA UIN Maliki Malang saya tidak punya, jadi yang punya mohon di share... hehehhehe.
ma'af, jadi banyak banget tulisannya..... hehhehehe
Untuk kesimpulan dari diskusinya adalah sebagai berikut:
Peran dan fungsi mahasiswa adalah sebagai 1) agen perubahan, 2) penjaga
nilai, dan 3) cadangan masa depan. hal ini dierkuat dengan pernyataan
ki hajar dewantara, yaitu Ing Ngadyo Mangun karso, Ing Ngarso sung tulodho, Tut wuri handayani.
Untuk melakukan peran dan fungsinya mahasiswa harus mempunyai 1)
kapasitas akhlak dan moral, 2) kapasitas sosial politik, 3) kapasitas
keilmuan dan keprofesian.
Mahasiswa yang mahasiswa (Mahasiswa yang ideal) menurut teman2 :
1. Mahasiswa yang dapat menyadari, memahami, dan menjalankan peran yang diberikan kepada mereka dengan sebaik-baiknya.
2. Mahasiswa yang mampu menjadi diri sendiri serta sadar dan mempertanggungjawbkan pilihannya.
3. Mahasiswa yang beride kreatif dan bertindak aktif.
4. Mahasiswa yang mampu menempatkan dirinya sesuai dengan kondisi dan peran yang diberikan.
5. Mahasiswa yang mampu mengamalkan tri-dharma perguruan tinggi.
So, Sudahkah kita menjadi Mahasiswa yang mahasiswa.......? ^_^
Untuk diskusi minggu depan akan disampaikan oleh sahabti Laily Febri Ramadhaningrum.....
_______________
Oleh : Sahabat Husnan Musthofa, Mahasiswa Kimia UIN Maliki Angkatan 2009, sebagai moderator pada diskusi tersebut
Link : Grup FB Chem-PMII dengan beberapa editing.
0 comments:
Post a Comment