Ahlussunnah Wal-Jama’ah sebagai Paham keagamaan
Secara terminologis Ahlussunnah Wal Jama’ah Menurut
Syekh Abu al-Fadl ibn Syekh ‘Abdus Syakur al-Senori adalah kelompok atau
golongan yang senantiasa komitmen mengikuti sunnah Nabi saw. dan thariqah (jalan)
para sahabatnya dalam hal akidah (tauhid), amaliyah fisik (fiqh), dan akhlaq
batin (tasawwuf). Syekh ‘Abdul Qodir al-Jailani mendefinisikan Ahlussunnah wal
jama’ah sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan as-Sunnah adalah apa yang telah
diajarkan oleh Rasulullah saw. (meliputi ucapan, prilaku, serta ketetapan
beliau). Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian jama’ah adalah segala
sesuatu yang yang telah disepakati oleh para sahabat Nabi saw. pada masa
Khulafa’ ar-Rasyidin yang empat yang telah diberi hidayah Allah.”
Secara historis, para imam Aswaja di bidang akidah
telah ada sejak zaman para sahabat Nabi saw. sebelum munculnya paham
Mu’tazilah. Imam Aswaja pada saat itu di antaranya adalah ‘Ali bin Abi Thalib
ra., karena jasanya menentang pendapat Khawarij tentang al-Wa‘d wa al-Wa‘îd
dan pendapat Qadariyah tentang kehendak Allah dan daya manusia. Di masa tabi’in
ada beberapa imam, mereka bahkan menulis beberapa kitab untuk mejelaskan
tentang paham Aswaja, seperti ‘Umar bin ‘Abd al-Aziz dengan karyanya “Risâlah
Bâlighah fî Raddi ‘alâ al-Qadariyah”. Para mujtahid fiqh juga turut
menyumbang beberapa karya teologi untuk menentang paham-paham di luar Aswaja,
seperti Abu Hanifah dengan kitabnya “Al-Fiqh al-Akbar”, Imam Syafii
dengan kitabnya “Fi Tashîh al-Nubuwwah wa al-Radd ‘alâ al-Barâhimah”.
Generasi Imam dalam teologi Aswaja sesudah itu kemudian diwakili oleh Abu Hasan
al-Asy’ari (260 H – 324 H), lantaran keberhasilannya menjatuhkan paham
Mu’tazilah.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa akidah Aswaja
secara substantif telah ada sejak masa para sahabat Nabi saw. Artinya paham
Aswaja tidak mutlak seperti yang dirumuskan oleh Imam al-Asy’ari, tetapi beliau
adalah salah satu di antara imam yang telah berhasil menyusun dan merumuskan
ulang doktrin paham akidah Aswaja secara sistematis sehingga menjadi pedoman
akidah Aswaja.
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, istilah Aswaja
secara resmi menjadi bagian dari disiplin ilmu keislaman. Dalam hal akidah
pengertiannya adalah Asy’ariyah atau Maturidiyah. Istilah Ahlussunnah Wal
Jama’ah sebagai suatu paham sebenarnya belum dikenal pada masa al-Asy’ary
(260-324 H/873-935 M), tokoh yang dianggap sebagai salah seorang pendiri paham
ini. Bahkan para pengikut al-Asy’ary sendiri, seperti al-Baqillani (w. 403 H),
al-Baghdadi (w. 429 H), al-Juwaini (w. 478 H), al-Ghazali (w. 505 H) juga belum
pernahb menyebutkan term tersebut. Pengakuan sewcara eksplisit mengenai adanya
paham Aswaja baru dikemukakan oleh az-Zabidi (w. 1205 H) bahwa apabila
disebut Ahussunnah Wal Jama’ah maka yang dimaksud adalah pengikut Al-Asy’ari
dan Al-Maturidi (w. 333 H/944 M).
Lebih lengkap lagi Imam Ibnu Hajar al-Haytami berkata:
Jika Ahlussunnah wal jama’ah disebutkan, maka yang dimaksud adalah pengikut
rumusan yang digagas oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur
al-Maturidi. Dalam fiqh adalah mazhab empat, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan
Hanbali. Dalam tasawuf adalah Imam al-Ghazali, Abu Yazid al-Busthomi, Imam Abul
Qasim al-Junaydi, dan ulama-ulama lain yang sepaham. Semuanya menjadi diskursus
Islam paham Ahlussunnah wal jama’ah.
Secara teks, ada beberapa
dalil Hadits yang dapat dijadikan dalil tentang paham Aswaja, sebagai paham
yang menyelamatkan umat dari kesesatan, dan juga dapat dijadikan pedoman secara
substantif. Di antara teks-teks Hadits Aswaja adalah:
افْتَرَقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إحْدَى
وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَافْتَرَقَتْ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً
وَ سَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، كُلُّهُمْ فِي
النَّارِ إلَّا وَاحِدَةً. قَالُوا: مَنْ هم يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: مَا
أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي.
Dari Abi Hurairah r.a.
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Terpecah umat Yahudi menjadi 71
golongan. Dan terpecah umat Nasrani menjadi 72 golongan. Dan akan terpecah
umatku menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu.” Berkata para
sahabat, “Siapakah mereka wahai Rasulullah?”
Rasulullah saw. Menjawab, “Mereka adalah yang mengikuti aku dan para
sahabatku.”
Jadi inti paham Ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja)
seperti yang tertera dalam teks Hadits adalah paham keagamaan yang sesuai
dengan sunnah Nabi saw. dan petunjuk para sahabatnya.
Beberapa Aspek Di dalam Paham Ahlussunnah
Wal-Jama’ah
Karena secara substansi paham Aswaja adalah Islam itu
sendiri, maka ruang lingkup Aswaja berarti ruang lingkup Islam itu sendiri,
yakni aspek aqidah, Syari’at, dan akhlaq.
Seperti disebutkan oleh para ulama Aswaja, bahwa aspek yang paling krusial di
antara tiga aspek di atas adalah aspek
aqidah
1. Aqidah
Aspek ini krusial, karena pada saat Mu’tazilah
dijadikan paham keagamaan Islam resmi pemerintah oleh penguasa Abbasiyah,
terjadilah kasus mihnah (diterangkan dalam Tarîkh al-Thabariy) yang cukup
menimbulkan keresahan ummat Islam. Ketika Imam al-Asy’ari tampil berkhotbah
menyampaikan pemikiran-pemikiran teologi Islamnya sebagai koreksi atas
pemikiran teologi Mu’tazilah dalam beberapa hal yang dianggap bid’ah atau
menyimpang, maka dengan serta merta masyarakat Islam menyambutnya dengan
positif, dan akhirnya banyak umat Islam menjadi pengikutnya yang kemudian
disebut dengan kelompok Asy’ariyah dan terinstitusikan dalam bentuk Madzhab
Asy’ari.
Di tempat lain yakni di Samarqand Uzbekistan, juga
muncul seorang Imam Abu Manshur al-Maturidi (w. 333 H) yang secara garis besar
rumusan pemikiran teologi Islamnya paralel dengan pemikiran teologi Asy’ariyah,
sehingga dua imam inilah yang kemudian diakui sebagai imam penyelamat akidah
keimanan, karena karya pemikiran dua imam ini tersiar ke seluruh belahan dunia
dan diakui sejalan dengan sunnah Nabi saw. serta petunjuk para sahabatnya,
meskipun sebenarnya masih ada satu orang ulama lagi yang sepaham, yaitu Imam
al-Thahawi (238 H – 321 H) di Mesir. Akan tetapi karya beliau tidak sepopuler
dua imam yang pertama. Akhirnya para ulama menjadikan rumusan akidah Imam Asy’ari
dan Maturidi sebagai pedoman akidah yang sah dalam Aswaja.
Secara materiil banyak produk pemikiran Mu’tazilah
yang, karena metodenya lebih mengutamakan akal daripada nash (Taqdîm al-‘Aql ‘alâ al-Nash), dinilai
tidak sejalan dengan sunnah, sehingga sarat dengan bid’ah, maka secara
spontanitas para pengikut imam tersebut bersepakat menyebut sebagai kelompok
Aswaja, meskipun istilah ini bahkan dengan pahamnya telah ada dan berkembang
pada masa-masa sebelumnya, tetapi belum terinstitusikan dalam bentuk mazhab.
Karena itu, secara historis term aswaja baru dianggap secara resmi muncul dari
periode ini. Setidaknya dari segi paham telah berkembang sejak masa ‘Ali bin
Abi Thalib r.a., tetapi dari segi fisik dalam bentuk mazhab baru terbentuk pada
masa al-Asy’ari, al-Maturidi, dan al-Thahawi.
2. Syari’at
Ruang lingkup yang kedua adalah syari’ah atau fiqh,
artinya paham keagamaan yang berhubungan dengan ibadah dan mu’amalah. Sama
pentingnya dengan ruang lingkup yang pertama, yang menjadi dasar keyakinan
dalam Islam, ruang lingkup kedua ini menjadi simbol penting dasar keyakinan.
Karena Islam agama yang tidak hanya mengajarkan tentang keyakinan tetapi juga
mengajarkan tentang tata cara hidup sebagai seorang yang beriman yang memerlukan
komunikasi dengan Allah S.W.T., dan sebagai makhluk sosial juga perlu pedoman
untuk mengatur hubungan sesama manusia secara harmonis, baik dalam kehidupan
pribadi maupun sosial. Yang dimaksud dengan ibadah
adalah tuntutan formal yang berhubungan dengan tata cara seorang hamba
berhadapan dengan Tuhan, seperti shalat, zakat, haji, dan sebagainya. Adapun
yang dimaksud dengan muâmalah adalah
bentuk ibadah yang bersifat sosial, menyangkut hubungan manusia dengan sesama
manusia secara horisontal, misalnya dalam hal jual beli, pidana-perdata,
social-politik, sains dan sebagainya. Yang pertama disebut habl min Allâh
(hubungan manusia dengan Allah), dan yang kedua disebut habl min al-nâs (hubungan
manusia dengan manusia).
Dalam konteks historis, ruang lingkup yang kedua ini
disepakati oleh jumhur ulama bersumber dari empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki,
Syafii dan Hanbali. Secara substantif, ruang lingkup yang kedua ini sebenarnya
tidak terbatas pada produk hukum yang dihasilkan dari empat madzhab di atas,
produk hukum yang dihasilkan oleh imam-imam mujtahid lainnya, yang mendasarkan
penggalian hukumnya melalui al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas, seperti, Hasan
Bashri, Awzai, dan lain-lain tercakup dalam lingkup pemikiran Aswaja, karena
mereka memegang prinsip utama Taqdîm al-Nash ‘alâ al-‘Aql (mengedepankan
daripada akal).
3. Akhlaq
Ruang lingkup ketiga dari Aswaja adalah akhlak atau
tasawuf. Wacana ruang lingkup yang ketiga ini difokuskan pada wacana akhlaq
yang dirumuskan oleh Imam al-Ghazali, Abu Yazid al-Busthami, dan al-Junayd
al-Baghdadi, serta ulama-ulama sufi yang sepaham.
Ruang lingkup ke-tiga ini dalam diskursus Islam
dinilai penting karena mencerminkan faktor ihsan dalam diri seseorang. Iman
menggambarkan keyakinan, sedang Islam menggambarkan syari’ah, dan ihsan
menggambarkan kesempurnaan iman dan Islam. Iman ibarat akar, Islam ibarat
pohon. Artinya manusia sempurna, ialah manusia yang disamping bermanfaat untuk
dirinya, karena ia sendiri kuat, juga memberi manfaat kepada orang lain
(transformasi kesholehan individuan menuju kesholehan sosial). Ini yang sering
disebut dengan insan kamil. Atau dalam istilah lain disebut dengan three
principles of human life Kalau manusia memiliki kepercayaan tetapi tidak
menjalankan syari’at, ibarat akar tanpa pohon, artinya tidak ada gunanya.
Tetapi pohon yang berakar dan rindang namun tidak menghasilkan buah, juga
kurang bermanfaat bagi kehidupan. Jadi ruang lingkup ini bersambung dengan
ruang lingkup yang kedua, sehingga keberadaannya sama pentingnya dengan
keberadaan ruang lingkup yang pertama dan yang kedua, dalam membentuk insan
kamil.
Substansi ajaran Nabi dalam Ahlussunnah Wal Jama’ah
Secara esensial ajaran
Aswaja adalah ajaran Islam, sebab berdasarkan Hadits di atas bahwa Ahlussunnah
wal Jama’ah adalah kelompok yang mengikuti sunnah rasul dan para sahabatnya
yakni ajaran-ajaran yang dibawa oleh Nabi dan yang dilanjutkan oleh para
sahabatnya. Maka untuk memahami Aswaja, sangatlah perlu untuk melihat bagaimana
sebenarnya latar belakang Islam itu muncul dan apa saja ajaran yang diberikan
oleh Nabi. Hal ini bukanlah semata sebagai sebagai upaya untuk mengindikasikan
adanya truth claim, akan tetapi secara arif untuk memberikan pemahaman
yang lebih komprehensif mengenai pemaknaan ajaran Islam itu sendiri dan
menjelajahi kembali tentang bagaimana relevensinya terhadap kelompok-kelompok
yang sering mengaku dirinya sebagai kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Terlepas dari pemaknaan
secara formal, Islam tidak lahir dari sebuah ruang hampa. Ada beberapa latar
belakang yang menjadi penyebab mengapa agama samawi tersebut turun. Factor yang
paling dominan adalah sosio-kultural tempat di mana ia turun yakni di
semenanjung Arabia. Di tempat gersang dengan perilaku masyarakatnya yang jahil inilah diutus seorang agung
keturunan Quraisy Muhammad SAW.
Fakta bahwa Islam lebih dari
sekedar sebuah agama formal, tetapi juga risalah yang agung bagi transformasi
social dan tantangan bagi kepentingan-kepentingan pribadi, dibuktikan oleh
penekanannya pada sholat dan zakat. Di mana masing-masing rukun tersebut melambangkan
adanya kesetaraan social dan keadilan.
Nabi Muhammad, dengan
inspirasi wahyu ilahiyah menurut formulasi teologis, mengajukan sebuah
alternatif tatanan social yang adil dan tidak eksploitatif serta menentang
penumpukan kekayaan di tangan segelintir
orang. Hal inilah yang menjadi factor utama mengapa Islam pada saat itu tidak
dapat diterima oleh beberapa petinggi di Makkah. Harus dicatat, kaum hartawan
Makkah bukan tidak mau menerima ajaran-ajaran keagamaan Nabi sebatas
ajaran-ajaran tentang penyembahan kepada satu Tuhan (Tauhid). Hal itu bukanlah
sesuatu yang merisaukan mereka. Akan tetapi, yang merisaukan mereka justru pada
implikasi-implikasi social-ekonomi dari risalah nabi itu. Hal ini menunjukkan
bahwa pada dasarnya ajaran Islam mengedepankan kesetaraan social dan keadilan
dalam ekonomi.
Di Madinah, terlepas dari perdebatan apakah
Nabi membentuk sebuah Negara Islam ataupun tidak, semuanya sepakat bahwa Beliau
telah memperhatikan konsep masyarakat politik secara serius untuk menciptakan
suatu organ yang dapat diterima semua pihak guna menangani semua urusan yang
ada di kota tersebut. Pada saat itu Madinah adalah kota yang terdiri dari
beberapa suku, ras dan agama. Dapat dikatakan bahwa masyarakat Madinah adalah
masyarakat Plural yang tidak jauh beda dengan masyarakat Negara-negara modern
saat ini.
Nabi membuat masyarakat
politik di Madinah berdasarkan consensus dari kelompok dan dan suku yang
dikenal dengan “Piagam Madinah”. Dokumen ini meletakkan dasar bagi komunitas
politik di Madinah dengan segala perbedaan yang ada dengan menghormati
kebebasan untuk mengamalkan agama dan keyakinan mereka masing-masing. Dapat
kita simpulkan bahwa dakwah Nabi lebih ditekankan pada consensus dari beberapa
kelompok dan tidak pada paksaan ataupun kekerasan. Hal ini juga merupakan
prinsip dasar ajaran Islam, yakni kebebasan.
Kemudian kasus yang sering
terjadi, .sebagian Muslim, yang karena memiliki iman tebal tetapi kurang
dibarengi dengan pemahaman mendalam atas prinsip dasar Islam acapkali
menyimpulkan bahwa, dakwah yang dilakukan bias dengan jalan kekerasan. Kemudian
logikanya diteruskan dengan memerangi orang kafir yang sudah dikelirukan
sebagai orang di luar Islam. Pemaknaan semacam ini sudah jelas adalah pemahaman
yang menyimpang dari fitrah Islam dan ajaran Nabi Muhammad SAW.
Intinya bahwa Islam bukanlah
agama anarkis, Islam adalah agama fitrah. Kang Said mengatakan bahwa ada
beberapa prinsip universal yang perlu diperhatikan dalam ajaran Islam yakni;
(1) al-nafs (jiwa/nyawa manusia), (2) al-maal (harta
kekayaan), (3) al-aql (akal/ kebebasan berpikir), (4) al-nasl
(keturunan/jaminan keluarga), (5) al-‘ardl (kehormatan/
jaminan profesi).
Dengan prinsip Islam di atas kita akan lebih bisa
memahami bagaimana seharusnya citra diri seorang Muslim dan bagaimana Islam itu
didakwahkan. Sehingga kita akan lebih arif dalam memilih dan memilah ajaran
Islam yang seperti apakah yang sesuai dengan ajaran Nabi dan lebih singkatnya “yang
mana sich yang Ahlussunnah Wal Jama’ah ???”
Tetapi Perlu diingat bahwa Diskursus mengenai Ahlussunnah
Wal Jama’ah (ASWAJA) sebagai bagian dari kajian ke-Islaman merupakan upaya untuk
mendudukkan aswaja secara proporsional, bukannya semata-mata untuk
mempertahankan sebuah aliran atau golongan tertentu yang mungkin secara
subyektif kita anggap baik karena rumusan dan konsep pemikiran teologis yang
diformulasikannya. Kesemuanya sangat dipengaruhi oleh suatu problem teologis
pada masanya dan mempunyai sifat dan aktualisasinya tertentu.
Ahlussunnah Wal Jama’ah Sebagai Metodologi Berpikir
Sebenarnya Aswaja sebagai
Manhajul Fikr secara eksplisit- meskipun sedikit berbeda terminologi- sudah
dikenal dalam tubuh Nahdlotoel Oelama. Aswaja yang seperti ini digunakan
sebagai metode alternatif untuk
menyelesaikan suatu masalah keagamaan ketika dua metode sebelumnya yakni metode
Qauly dan Ilhaqy tidak dapat menyelesaikan problem keagamaan
tersebut. Di NU sendiri metode seperti ini terkategorikan sebagai salah satu
metode ber-madzhab dan disebut dengan metode Manhajy yang menurut
Masyhuri adalah suatu cara menyelesaikan masalah keagamaan yang ditempuh Lajnah
Bahtsul Masa’il dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum
yang telah disusun imam madzhab.
Pada kenyataannya Aswaja
tidak hanya dapat dimaknai sebagai ajaran teologis saja, karena problem yang
dihadapi oleh umat saat ini tidaklah sesederhana dan se-simple
periode Islam terdahulu. Lebih luasnya Aswaja dapat ditransformasikan ke dalam
aspek ekonomi, politik, dan social. Pemaknaan seperti ini berangkat dari
kesadaran akan kompleksitas masalah di masa kini yang tidak hanya membutuhkan
solusi bersifat konkret akan tetapi lebih pada solusi yang sifatnya
metodologis, sehingga muncul term Aswaja sebagai Manhajul Fikr (metode
berpikir).
Sebagai upaya ‘kontektualisasi’ dan aktualisasi aswaja
tersebut, rupanya perlu bagi PMII untuk melakukan pemahaman metodologis dalam
menyentuh dan mencoba mengambil atau menempatkan Aswaja sebagai ‘sudut
pandang/perspektif’ dalam rangka membaca realitas Ketuhanan, realitas manusia
dan kemanusiaan serta realitas alam semesta.
Namun tidak hanya
berhenti sampai disitu , Aswaja sebagai Manhajul Fikri harus bisa
menjadi ’busur’ yang bisa menjawab berbagai macam realitas tersebut sebagai
upaya mengkontekstualisasikan ajaran
Islam sehingga benar-benar bisa membawa Islam sebagai rohmatan Lil Alamin,
dengan tetap memegang empat
prinsip dasar Aswaja ,
yaitu :
1. Tawasuth .
Moderat, penengah . Selalu tampil dalam
upaya untuk menjawab tantangan umat dan sebagai bentuk semangat ukhuwah sebagai
prinsip utama dalam memanivestasikan paham Aswaja. Mengutip Maqolah Imam
Ali Ibn Abi Thalib R.A.;
“kanan dan kiri itu menyesatkan, sedang
jalan tengah adalah jalan yang benar”
2. Tawazun
Penyeimbang. Sebuah prinsip istiqomah dalam
membawa nilai-nilai aswaja tanpa intervensi dari kekuatan manapun, dan sebuah
pola pikir yang selalu berusaha untuk menuju ke titik pusat ideal
(keseimbangan)
3. Tasamuh
Toleransi, sebuah prinsip yang
fleksibelitas dalam menerima perbedaan, dengan membangun sikap keterbukaan dan
toleransi. Hal ini lebih diilhami dengan makna
“lakum dinukum waliyadin” dan “walana
a’maluna walakum a’maluku”,
sehingga metode berfikir ala aswaja adalah membebaskan, dan melepaskan dari
sifat egoistik dan sentimentil pribadi ataupun bersama.
4. Al-I’tidal
Kesetaraan/Keadilan, adalah konsep tentang
adanya proporsionalitas yang telah lama menjadi metode berfikir ala aswaja.
Dengan demikian segala bentuk sikap amaliah, maqoliah dan haliah
harus diilhami dengan visi keadilan
Empat prinsip
dasar tersebut adalah solusi metodis
yang diberikan Aswaja. Dengan metode ini problem-problem dari realitas
masa kini sangat mungkin untuk menemukan solusi. Dan yang terpenting adalah
empat prinsip tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran Nabi
Muhammad SAW, dan justru merupakan prinsip-prinsip dasar Universalitas ajaran
Islam sebagai rohmatan Lil Alamin.

0 comments:
Post a Comment